PT Askes Dibubarkan - Menurut UU BPJS merupakan Lex Specialis dari Pembubaran Persero menurut UU BUMN dan UU PT.
Tanggal 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai saat itu kedua PT (Persero) tersebut dinyatakan bubar oleh UU BPJS.
Pasal 60 ayat (3) huruf a UU BPJS menentukan, ”Pada saat BPJS
0 Response to "PT Askes Dibubarkan"
Posting Komentar